Maraknya Pernikahan Dini Pada Masa Pandemi

Cawan WP : Febry Rahayu
4,010

WAWASAN PROKLAMATOR,- Berbicara mengenai pernikahan dini, sejak masa pandemi di Indonesia, jumlah permohonan perkawinan dini sangat melonjak naik. Pernikahan dikatakan sebagai pernikahan dini ketika seseorang menikah ketiika berumur di bawah 19 tahun. Direktorat Jenderal Badan Peradilan mencatat 34 permohonan pernikahan dini yang diajukan dimulai dari Januari-Juni 2020. Hal ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan sosial, khususnya wanita, mengingat rentannya terjadi masalah kesehatan reproduksi.

Pada masa pandemi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) untuk semua jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Hal inilah yang banyak mendorong beberapa pelajar melakukan pernikahan dini dengan alasan bosan belajar. Selain itu adanya kasus kehamilan di luar pernikahan menyebabkan maraknya terjadi pernikahan dini.

Pernikahan dini yang terjadi di tengah-tengah masyarakat memberikan banyak dampak negatif baik itu untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Belum matangnya mental, masalah perekonomian, kurangnya wawasan dalam menjalin sebuah hubungan rumah tangga, sampai terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang timbul akibat terjadinya pernikahan dini.

Ketika pernikahan dini dibiasakan dalam lingkungan sekitar maka akan menimbulkan sudut pandang yang mewajarkan hal tersebut dari masyarakat. Pada hakikatnya telah kita ketahui bahwa pernikahan diri tentu menimbulkan masalah fisik ataupun mental. Oleh karena itu orang terdekat berperan penting dalam proses menimalisir terjadinya pernikahan dini.

Pendidikan karakter yang penting dibina dalam sekolah, agar anak-anak terbentuk menjadi manusia yang bermoral dan berkarakter sulit untuk diajarkan pada masa pandemi. Hal inilah yang membuat sulitnya pengajaran karakter dibina, para peserta didik di sekolah lebih memilih mendengarkan saja daripada memahami maksud serta tujuan dari pendidikan karakter yang diajarkan.

Beberapa cara bisa dilakukan untuk mencegah pernikahan dini berkembang pada masyarakat. Dengan menciptakan lingkungkan yang positif untuk anak-anak, meningkatkan pendidikan baik itu pendidikan formal maupun non formal, mengajak anak untuk melakukan kegiatan positif bersama orang tua, serta melakukan kegiatan yang membantu anak untuk mengenali kemampuan serta bakat yang mereka punya. Terciptanya generasi muda yang berkualitas, diperlukan kepekaan dan perhatian dari semua pihak baik itu keluarga sampai masyarakat.

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

Sikap Mahasiswa yang Membawa Malapetaka
Depresi, Permasalahan yang Sering Terjadi Tapi Diabaikan

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

Sikap Mahasiswa yang Membawa Malapetaka
Depresi, Permasalahan yang Sering Terjadi Tapi Diabaikan
Menu