Dikabulkan MK, UU Peradilan Militer Harus Direvisi atau Gugur dalam 2 Tahun (Putusan No. 260/PUU-XXIII/2025)
Dikabulkan MK: Seragam Tak Cukup Jadi Alasan ke Peradilan Militer Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor




