Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Budaya korupsi tidak terlepas dari pendidikan di Indonesia yang lebih mengutamakan nilai tertinggi dalam mata pelajaran daripada kejujuran. Pelaku tindak pidana korupsi seringkali dan hampir semua dari kalangan terdidik. Hal tersebut terlihat jelas buruknya sistem pendidikan di Indonesia.
Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan membangun atau membentuk manusia dari sisi karakter. Pendidikan karakter memerlukan keteladan dan sentuhan bahkan dimulai sejak dini sampai dewasa. Harus ada perbaikan sistem pendidikan di Indonesia, seperti menambahkan mata pelajaran anti korupsi, pendidikan karakter, serta memperkuat nilai religi dari siswa/i dan mahasiswa.
Tertanamnya nilai-nilai moral di generasi muda maka akan terbentuk pemerintahan yang memegang teguh kejujuran. Tidak hanya itu, cita-cita bangsa Indonesia akan terwujud sesuai dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke empat.
Masalah korupsi bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan seluruh lapisan elemen masyarakat Indonesia. Sudah seharusnya kita menyadari dan memahami serta bertindak atas mewujudkan cita-cita bangsa, bukan kesejahteraan segelintir orang saja tapi dirasakan setiap anak bangsa Indonesia.
Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat