ArtikelWawasan

Dikabulkan MK, UU Peradilan Militer Harus Direvisi atau Gugur dalam 2 Tahun (Putusan No. 260/PUU-XXIII/2025)

Dikabulkan MK: Seragam Tak Cukup Jadi Alasan ke Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan mengadili ditentukan oleh karakter perbuatan, bukan semata-mata oleh status pelaku sebagai prajurit. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Berawal dari Dua Peristiwa Kekerasan

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, dua orang yang keluarganya menjadi korban kekerasan, sebagaimana diuraikan dalam putusan. Lenny adalah ibu dari MHS, remaja berusia 15 tahun yang meninggal setelah dianiaya seorang prajurit. Eva adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap prinsip negara hukum, kekuasaan kehakiman yang merdeka, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Inti keberatan mereka sederhana: ketentuan yang diuji dinilai membuka ruang bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum untuk tetap diperiksa di lingkungan peradilan militer.

Yang Diputuskan MK

Dalam amarnya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tenggat itu terlewati tanpa perubahan, undang-undang tersebut kehilangan kekuatan mengikat sepenuhnya. MK juga memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara. Dasar yang dipakai Mahkamah untuk menyatakan pertentangan itu hanya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kepastian hukum yang adil.

Mahkamah menjelaskan bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi pasal-pasal lain dalam UU Peradilan Militer. Karena itu, Mahkamah menilai tidak mungkin hanya memaknainya sebagai “tindak pidana militer” tanpa menata ulang seluruh undang-undang. Selain itu, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang tidak punya pilihan lain selain menyegerakan perubahan UU tersebut, apalagi amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) telah berjalan 22 tahun hingga putusan ini diucapkan.

Karakter Perbuatan, Bukan Semata Status Pelaku

Pertimbangan paling penting dalam putusan ini adalah ukuran yurisdiksi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembenaran kewenangan peradilan militer atas tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Konsekuensinya, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan prajurit seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum. MK juga menyebut bahwa semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankannya di peradilan militer.

Mahkamah juga mengemukakan sejumlah argumen lain. Pertama, UU Peradilan Militer lahir sebelum reformasi dan sebelum UUD 1945 diamendemen, sehingga perlu disesuaikan dengan penguatan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan persamaan di hadapan hukum. Kedua, Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menjamin peradilan yang adil. Menurut tafsir Komite Hak Asasi Manusia PBB, ketentuan itu berlaku bagi semua pengadilan, termasuk peradilan militer. Penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer, menurut Mahkamah, harus punya alasan yang objektif dan bersifat pengecualian. Dalam kondisi damai dan ketika peradilan umum berfungsi normal, menurut Mahkamah, semakin tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan penanganan perkara pidana umum prajurit di peradilan militer yang hanya didasarkan pada status pelakunya.

Selain itu, Mahkamah merujuk dokumen Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (2005) yang menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada pelanggaran yang khusus bersifat militer dan dilakukan oleh personel militer. Menurut Mahkamah, perkara tanpa karakter kemiliteran yang diperiksa dalam sistem berbasis kesatuan komando berisiko bersinggungan dengan kebutuhan akan proses hukum yang independen dan imparsial.

Bukan Berarti Semua Perkara Pindah

Putusan ini perlu dibaca secara presisi. MK tidak menghapus peradilan militer. Menurut pertimbangan Mahkamah, tindak pidana yang memiliki kekhususan militer tetap dapat menjadi kewenangan peradilan militer. Bahkan, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dalam keadaan perang di daerah pertempuran dapat dipahami menimbulkan keadaan khusus. Bila yurisdiksi peradilan militer diperluas untuk itu, pengaturannya harus khusus, terbatas, dan bersifat pengecualian. Yang dipersoalkan adalah penggunaan status sebagai prajurit sebagai satu-satunya penentu forum.

Pekerjaan Rumah Pembentuk Undang-Undang

MK meminta revisi UU Peradilan Militer memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai sejumlah hal: definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana umum oleh prajurit, perwujudan penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah satu atap, pengaturan pengadilan militer pertempuran, penyesuaian hukum acara, dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat soal penentuan forum peradilan. Menurut Mahkamah, peradilan militer saat ini belum sepenuhnya terintegrasi di bawah Mahkamah Agung, terutama dalam perekrutan dan pembinaan karier personel, khususnya hakim, yang masih berada di bawah Panglima TNI. Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menjawab persoalan yang selama ini menimbulkan beda tafsir dalam menentukan forum yang berwenang.

Secara normatif, arah putusan ini sejalan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang sejak 2004 membedakan ketundukan prajurit: pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer, dan pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Namun, Pasal 74 UU TNI menetapkan ketentuan itu baru berlaku setelah undang-undang peradilan militer yang baru diberlakukan. Selama dua dekade lebih, ketentuan itu belum diikuti perubahan UU Peradilan Militer. Putusan MK kini mengubah janji yang tertunda itu menjadi tenggat konstitusional.

Penutup

Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menetapkan satu ukuran yang sederhana: forum peradilan ditentukan oleh karakter perbuatan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai prajurit. Tindak pidana umum oleh prajurit seharusnya menjadi ranah peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tetap berada di peradilan militer. Untuk mewujudkannya, UU Peradilan Militer harus diubah dalam dua tahun dengan menata ulang definisi tindak pidana, batas yurisdiksi, penyatuan peradilan militer satu atap, dan ketentuan terkait lainnya.

Putusan ini sudah mengikat dan menjawab pertanyaan prinsipnya. Sesuai amar putusan, UU Peradilan Militer baru kehilangan kekuatan mengikat bila tidak diubah dalam dua tahun. Namun, kepastian rumusan dan mekanisme pelaksanaannya baru terjawab lewat revisi yang akan disusun DPR dan pemerintah. Nasib perkara yang sedang berjalan dan batas final antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum termasuk yang masih harus dijawab dalam revisi itu.

Fajri WP

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *