BeritaSeputar Kampus

Pelajari Praktik Peradilan Perdata, 185 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Kunjungi Pengadilan Negeri Bukittinggi

WAWASANPROKLAMATOR,- Mahasiswa semester IV Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Hatta menggelar Kuliah Lapangan (Fieldtrip) pada mata kuliah Hukum Acara Perdata. Fieldtrip ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi pada 3 Juli 2026.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai praktik Hukum Acara Perdata di pengadilan. Fieldtrip tersebut diikuti oleh 185 mahasiswa dan didampingi oleh tiga orang dosen pendamping.

Wakil Dekan (Wadek) FH, Dr. Suamperi, S.H., M.H, menyampaikan, apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh pihak pengadilan. Ia menjelaskan, sebelum kunjungan ini dilaksanakan, mahasiswa telah memperoleh teori di perkuliahan mengenai praktik Hukum Acara Perdata.

“Seiring perkembangan zaman, silabus perkuliahan juga terus beradaptasi. Hal itu diwujudkan melalui materi pembelajaran yang telah mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti e-Court dan e-Litigasi,” jelasnya.

Andi Hendrawan, S.H., M.H, Wakil Ketua PN Bukittinggi, mengungkapkan, kunjungan mahasiswa FH Universitas Bung Hatta merupakan suatu kehormatan karena menjadi kegiatan akademik perdana dari kampus tersebut. Ia menambahkan, perkara yang dominan ditangani di PN Bukittinggi berkaitan dengan sengketa pusako tinggi dan rendah.

“Perkara di Minangkabau memiliki karakteristik yang unik. Harapan saya, ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal yang bermanfaat dan dibawa hingga nantinya terjun ke dunia praktik,” harapnya.

Hakim PN Bukittinggi, Rudy Cahyadi, S.H, memaparkan, materi mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Ia menyebut, perkara perdata terbagi atas permohonan (voluntair) dan gugatan.

“Suatu perkara diajukan sebagai gugatan sederhana apabila nilai gugatannya tidak melebihi Rp500 juta. Prosesnya tidak melalui tahapan replik, duplik, maupun mediasi, tetapi hakim tetap mengupayakan perdamaian antara para pihak,” paparnya.

Muhammad Bayu Saputro, S.H., M.H, Hakim PN Bukittinggi, menjelaskan, materi mengenai transformasi proses persidangan berwawasan digital. Ia menambahkan, materi mengenai tugas-tugas hakim.

“Tugas hakim dalam mengadili meliputi menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Selain itu, hakim juga memimpin jalannya persidangan, memeriksa berita acara, serta menjalankan fungsi sebagai pengawas dan pengamat dalam pelaksanaan putusan pidana,” tutupnya.

Adiva WP

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

Author