Kekang Kebebasan Pers, Jurnalis Sumbar Tolak RKUHP

Tari WP
824
Sumber Foto: Kru WP

WAWASANPROKLAMATOR,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menggelar aksi turun ke jalan. Aksi juga dilakukan di sosial media dengan hastag #SemuaBisaKena#JurnalistolakRKUHP. Protes ini berlangsung di depan Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), Senin (05/12/2022).

Demonstrasi ini menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menghapus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bermasalah serta ditunda pengesahannya. Kegiatan ini diikuti oleh AJI Padang dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Sumbar. Adapun pasal yang bermasalah yaitu pasal 263 sampai 264 tentang penyiaran berita bohong dan lainnya.

Koordinator Lapangan (Korlap), Fachri Hamzah, menjelaskan, RKUHP banyak mengalami permasalahan sejak dirumuskan, 17 pasal tersebut secara tidak langsung mengekang kebebasan pers. Sering kali kritikan disalahartikan dengan menyalahgunakan nama. Langkah AJI selanjutnya akan mengupayakan judicial review jika hal tersebut disahkan.

“Ada beberapa pasal yang membatasi keleluasaan pers. Selanjutnya soal pencemaran nama baik, banyak yang memelesetkan padahal pemerintahan negara kita berbentuk demokrasi. Upaya kedepannya, AJI akan menuntut jika Undang-Undang (UU) tersebut disahkan,” jelasnya.

Nuzulya Iqwa Suriani salah satu anggota LPM Galang, menuturkan, hal yang dituntut dapat didengar serta dibatalkan oleh DPR. Adapun pasal yang menghambat kebebasan jurnalis dapat diselesaikan secara baik-baik. Harapannya semua jurnalis kompak untuk membela kode etik jurnalistik.

“Semoga tuntutan ini dibatalkan oleh pihak yang berwenang. 17 pasal yang bermasalah dapat terselesaikan karna akan mengganggu kebebasan kita sebagai pers. Hendaknya para jurnalis semakin solid untuk memperjuangkan kode etiknya,” ungkapnya.

Muhammad Hafiz, mahasiswa magang di Padang Ekspres, berpendapat, pasal tersebut sangat mengganggu independen jurnalis. Ia berharap aspirasi ini dapat tersampaikan.

“Sangat bangga melihat teman-teman pers berani menolak RKUHP yang mengekang kebebasan kita. Semoga apa yang disuarakan terwujud dan pasal yang bermasalah tidak disahkan,” tutupnya.

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

Klinik Rahmi Hatta Kampus Proklamator II Tak Kunjung Beroperasional, Manajer Beri Tanggapan
Ciptakan Mahasiswa yang Terampil dan Kritis, BEM-FEB Gelar LKMMTD

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

Klinik Rahmi Hatta Kampus Proklamator II Tak Kunjung Beroperasional, Manajer Beri Tanggapan
Ciptakan Mahasiswa yang Terampil dan Kritis, BEM-FEB Gelar LKMMTD
Menu