UKPM Genta Andalas Ditekan, Aspem Sumbar Nyatakan Sikap dan Solidaritas

Redaksi
287
Sumber Foto: Aspem Sumbar

WAWASANPROKLAMATOR,-  Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intervensi dan tekanan yang ditujukan kepada Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas. Sikap ini muncul akibat adanya desakan dari pihak rektorat Universitas Andalas ( Unand) yang meminta penurunan berita terkait dugaan kasus korupsi.

Peran Pers mahasiswa di lingkungan kampus adalah mengawal dan  menjaga nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan keterbukaan di lingkungan akademik. Pers mahasiswa menjadi corong penyampaian aspirasi hingga mengangkat persoalan yang dialami masyarakat sekitar kampus.

Ketua Aspem Sumbar, Fajar menegaskan, tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip independensi pers. Lalu, langkah itu juga dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi di lingkungan kampus.

“Pers mahasiswa adalah ruang kritis dan intelektual. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang merugikan kebebasan berekspresi,” ujarnya pada Jumat (06/09/2025).

Kemudian, Fajar menyampaikan Pers mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi. Lebih dari itu, keberadaannya juga menjadi pilar kontrol sosial yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kami berdiri bersama kawan-kawan pers mahasiswa di seluruh Sumbar. Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran,” ujarnya.

Kronologi

Jurnalis Genta Andalas mendapatkan tekanan langsung dari pihak Rektorat Unand agar menghapus pemberitaan mengenai dugaan praktik korupsi, Berita tersebut terbit pada Kamis 4 September 2025, dengan judul berita Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor I.

Selain itu, salah seorang pimpinan Unand meminta jurnalis Genta Andalas untuk menemui Rektor pada Senin, 8 September 2025, di Gedung Rektorat. Permintaan tersebut disampaikan langsung melalui sambungan telepon kepada jurnalis Genta Andalas.

Kemudiam Aspem Sumbar mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang perlindungan kerja jurnalistik mahasiswa.

Dalam pernyataan sikapnya, Aspem Sumbar  menyampaikan beberapa poin utama:

-Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pemaksaaan take down berita dari pihak Rektorat Universitas Andalas terhadap Genta Andalas.

– Menegaskan bahwa tindakan Rektorat bertentangan dengan semangat MoU Dewan Pers denvan Kemendikbudristek yang menjamin perlindungan terhadap pers mahasiswa di kampus.

– Menyatakan solidaritas penuh kepada Genta Andalas dan seluruh pers mahasiswa yang berjuang menjaga independensi dan integritas jurnalistik.

– Mendesak Rektorat Universitas Andalas untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap pers mahasiswa.

– Mengajak seluruh elemen mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal kebebasan pers dan ruang demokrasi di kampus.

Redaksi

 

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

1.378 Mahasiswa Baru Universitas Bung Hatta Jalani PKKMB Hari Pertama
Protes DPR Tanpa Ricuh: Massa Sumbar Gelar Demo Kritik Kebijakan dengan Aksi Elegan

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

1.378 Mahasiswa Baru Universitas Bung Hatta Jalani PKKMB Hari Pertama
Protes DPR Tanpa Ricuh: Massa Sumbar Gelar Demo Kritik Kebijakan dengan Aksi Elegan
Menu