Hak Jawab DPMMU dari Pemberitaan yang Berjudul: DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas

Redaksi
373
Sumber Foto: Kru WP

WAWASANPROKLAMATOR,- Setelah pemberitaan yang diterbitkan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Wawasan Proklamator ( UKPM-WP) yang berjudul “DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas” tertanggal 28 Mei 2025. Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasisiwa Universitas Bung Hatta (DPMMU) merespon Hak Jawab melalui surat Nomor: 038/DPMM-UBH/VI/2025 pada tanggal 01 Juni 2025. Adapan poin yang di soroti adalah sebagai berikut:

a) Menyesalkan informasi tersebut langsung ditayangkan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang akan diberitakan (DPMMU) pada kesempatan pertama.

b)Banyak mahasiswa merasa BEMMU dan DPMMU berjalan tanpa arah yang jelas, bahkan dianggap sekadar formalitas yang tidak berdampak nyata.

c) DPMMU sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Bung Hatta sejak 13 November 2023 dan sudah menjalankan dua program kerja utama.

d) Hasil wawancara salah satu narasumber yang menyatakan bahwa, Ketua DPMMU merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jendral Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Barat (Sumbar).

e) Fakultas tidak memiliki saluran resmi untuk berdialog langsung dengan pihak universitas, sehingga isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan rektor tidak dapat disuarakan secara efektif.

Hak Jawab DPMMU sebagai berikut:

Kami menghargai semangat kritis dan perhatian yang ditunjukkan melalui pemberitaan di akun Instagram @wawasanproklamator, tertanggal 28 Mei 2025, namun demikian, kami ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, sekaligus menjadi HAK JAWAB yang kami tujukan kepada redaksi @wawasanproklamator:

1. Kami sangat menyesalkan informasi tersebut langsung ditayangkan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan (DPMMU) pada kesempatan pertama, dalam hal ini adalah DPMMU. Didalam aturan terkait jurnalistik, pada KODE ETIK JURNALISTIK, Jelas-jelas disebutkan:  Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dalam hal ini jelas-jelas disebutkan, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Informasi yang disampaikan di akun Instagram tersebut sangat jelas tidak berimbang karena tidak memberikan kesempatan langsung di dalam pemberitaan tersebut. Hal ini telah merugikan secara pribadi, lembaga dan Instansi (Universitas Bung Hatta).

Penafsiran Pasal 1: Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Yang berarti dalam pembuatan suatu berita semua pihak yang terkait dalam berita tersebut memiliki kesempatan setara untuk menjadi sumber berita.

2. Pada Slide ke 2 tulisan yang dihighlight banyak mahasiswa merasa BEMMU dan DPMMU berjalan tanpa arah yang jelas, bahkan dianggap sekedar formalitas yang tidak berdampak nyata. Terhadap informasi ini, Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta menanggapi bahwa kami menduga kalimat tersebut hanya didasarkan pada asumsi atau opini penulis saja, sebab tidak didasarkan pada realitanya.

Penggiringan opini ini sangat terasa sekali, apalagi @wawasanproklamator tidak memberitakan secara berimbang karena tidak ada penjelasan dari DPMMU pada berita awal, juga diduga telah mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Terhadap hal ini, sudah bertentangan dengan KODE ETIK JURNALISTIK, terutama

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang. tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

3. Terkait hal tersebut di atas (Point 2), bersama ini kami sampaikan bahwa:  Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta sudah ber-SK sejak 13 November 2023 sudah menjalankan program kerja utama, diantaranya: –  Melaksanakan Pemilihan Presiden Mahasiswa Universitas Bung Hatta.  -Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta menjadi wadah untuk kegiatan aksi peduli yang dilaksanakan oleh masyarakat mahasiswa Universitas Bung Hatta.

4. Pada penjelasan salah satu narasumber di slide ke-7 (tujuh) dengan kalimat; Fakultas tidak memiliki saluran resmi untuk berdialog langsung dengan pihak universitas, sehingga isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan rektor tidak dapat disuarakan secara efektif. Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta menanggapi bahwa; hal tersebut tidaklah benar dikarenakan pihak universitas memberikan ruang kepada seluruh masyarakat fakultas agar penyampaian isu-isu terjadi di tengah fakultas dapat disampaikan secara efektif kepada pihak universitas, tentu saja melalui regulasi yang jelas yaitu melalui Dekan Fakultas masing-masing sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Rektor Universitas Bung Hatta Nomor 1 tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan, Pasal 11 dan Pasal 20, namun untuk menyampaikan isu yang beredar di kalangan masyarakat Universitas Bung Hatta yang tidak dapat diselesaikan ditingkat fakultas, benar merupakan tugas BEMMU dan DPMMU seperti isu yang berkaitan dengan anggaran kelembagaan, fasilitas, infrastruktur dan hal yang berkaitan dengan penunjang perkuliahan.

Isu tersebut sudah pernah terjadi sehingga pihak DPMMU bersama Pimpinan Lembaga Fakultas Universitas Bung Hatta (FH, FKIP, FEB, FIB, FTSP, FPIK dan FTI) serta Unit Kegiatan Universitas Bung Hatta (UKM) sudah berusaha menangani permasalahan tersebut, berkoordinasi dengan pihak Universitas dan menjadi wadah masyarakat mahasiswa secara umum pada tanggal 20 November 2023 dan mendapatkan hasil yang dirasakan masyarakat mahasiswa Universitas Bung Hatta saat ini.

Namun hal ini kembali tidak tergambar/tidak diberitakan pada pemberitaan tersebut karena redaksi tidak memberikan ruang yang sama kepada pihak terkait (Pihak Universitas, DPMMU, BEMMU, Pimpinan Lembaga Fakultas dan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta).

Terkait hal tersebut, kami mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, bahwa; Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran dari Pasal 2 ini adalah: Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.

5. Menanggapi berita pada slide ke-6 (Enam) hasil wawancara bersama salah satu narasumber menyatakan bahwa; Ketua DPMMU merangkap jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Energi (DEM) Sumatera Barat. Terhadap hal ini, kami meminta agar Sdr melakukan chek and richek kembali perihal istilah merangkap jabatan atau jabatan rangkap. Jabatan Sekretaris Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Barat adalah jabatan/amanah dari organisasi/lengkap eksternal. Bukan lembaga di kampus. Penggunaan istilah Merangkap Jabatan/Jabatan Rangkap digunakan tempat/ruang/institusi yang sama. Misalnya, selain menjadi Ketua Umum DPMMU Universitas Bung Hatta, juga menjadi pengurus lembaga lain di lingkup Universitas Bung Hatta. Sejauh ini tidak ada larangan untuk menjadi pengurus di institusi kampus dan eksternal.

6. Terkait dengan berita yang sudah ditayangkan tersebut, dengan ini kami menyampaikan HAK JAWAB, sebagaimana diatur pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama pada:

Pasal 1, Point 11 yang berbunyi, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 1, Point 12 berbunyi, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsirannya: a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Terhadap hal tersebut, maka lembaga Pers/@wawasanproklamator harus mentaati Pasal 1, Point 13 yang berbunyi; Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

7. Kami meminta agar Sdr mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, terutama pada:  Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsirannya: a. Segera menindaklanjuti dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. c. proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

8. Terkait dengan point 6 dan 7 dari Hak Jawab yang kami berikan ini, kami meminta Sdr agar memuat Hak Jawab ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tersebut, sebagai tanggungjawab media dalam melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sesuai undang-undang tersebut, maka kami meminta agar Sdr melayani hak jawab dan hak koreksi (Pasal 11) dan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa (Pasal 10).

9. Perihal melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi diatur dalam undang-undang tentang Pers. Pada Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Point 2 disebutkan, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Persoalan terkait produk Pers (lembaga Pers yang berbadan Aukum) diselesaikan dengan atıran yang sudah digariskan di atas, tetapi jika lembaga tersebut tidak berbadan hukum sebagai lembaga pers, maka setiap informasi yang disampaikan dan merugikan orang lain dapat dijerat dengan pasal UU ITE pencemaran nama baik di media sosial atau delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

10. Perihal terkait komentar-komentar yang ada dikolom chat IG Wawasanproklamator (terlampir) dan berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hujaran kebencian antara lain pasal 156, pasal 157 dan Pasal 310 ayat 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

11. Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Demikian HAK JAWAB ini kami sampaikan dengan harapan Sdr memuatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari terhadap pemberitaan yang sudah ditayangkan sebelumnya.

 

Hak Jawab tersebut telah kami publikasikan secara utuh dan dapat diakses melalui tautan resmi: https://bit.ly/HakJawabDPMMU

 

Redaksi

 

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

 

 

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

Hak Jawab BEMMU dari Pemberitaan yang Berjudul: DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas
DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

Hak Jawab BEMMU dari Pemberitaan yang Berjudul: DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas
DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas
Menu