Hadirkan Hakim, Jaksa, Advokat, Akademisi dan LBH Padang, BEMM-FH Gelar Seminar Profesi Hukum

Fajri WP
274
Sumber Foto: Kru WP

WAWASANPROKLAMATOR,- Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum (BEMM-FH) mengadakan Seminar Profesi (Semprof) yang bertemakan Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital antara Regulasi dan Realita. Acara bertempat di Aula Gedung B6 Lantai 4 Kampus Proklamator II Universitas Bung Hatta, Senin (26/05/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan FH, Dr. Sanidjar, S.H., M.H dan diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai angkatan. Seminar menghadirkan sejumlah narasumber utama, yakni Hakim Pengadilan Negeri Kota Padang, Mayandri Suzarman, S.H., M.H., Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Khaerul Hisam, S.H., M.H., Advokat sekaligus Akademisi Hukum, Dr. Sanidjar, S.H., M.H., serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alfi Syukri, S.H., M.H.

M Irfan Hawari, Ketua Pelaksana (KP), mengatakan, semprof merupakan salah satu Program Kerja (Proker) BEMM-FH. Ia menambahkan, seminar tersebut bertujuan memberikan wadah bagi mahasiswa sebagai calon sarjana hukum untuk memperoleh pengetahuan.

“Manfaat yang kami harapkan dari seminar ini dapat membuka wawasan mahasiswa tentang arah dan pilihan profesi setelah lulus sebagai sarjana hukum. Semoga kegiatan ini menjadi ruang yang inspiratif untuk bertukar pengetahuan, memperluas jaringan, dan menumbuhkan semangat dalam menapaki dunia hukum secara lebih terarah,” ujarnya.

Mayandri menjelaskan visi dan misi Mahkamah Agung (MA), salah satunya adalah mewujudkan Pengadilan Negeri yang modern dan berbasis teknologi. Ia juga mengimbau para mahasiswa untuk melek teknologi, karena seorang hakim pun dituntut untuk akrab dan cakap dalam menggunakan teknologi.

“Salah satu contoh nyatanya adalah penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hal ini bentuk keterbukaan dan transparansi proses pengadilan,” jelasnya.

Selaras dengan Mayandri, Hisam menilai kemajuan teknologi informasi telah mendorong dinamika hukum yang semakin kompleks, terutama dengan munculnya bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cyber crime). Sisi lain pemanfaatan teknologi juga memunculkan kebutuhan akan regulasi hukum yang baru. Karena aturan yang ada saat ini belum mampu secara menyeluruh memayungi perkembangan tersebut.

“Acuan utama kejahatan siber adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, terdapat berbagai tantangan dan hambatan, seperti kesulitan dalam menyeret pelaku utama, penentuan locus delicti dan tempus delicti, penggunaan dokumen informasi elektronik sebagai alat bukti, serta proses penyitaan atau eksekusi. Hal ini disebabkan karena sifat kejahatan siber yang borderless atau tidak terbatas negara, sehingga memerlukan kerja sama lintas yurisdiksi dan pendekatan hukum yang adaptif,” ungkapnya.

Sanidjar menyampaikan, penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan objektif, tanpa melibatkan konflik pribadi. Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum, buruknya kualitas aparat, serta rendahnya moralitas.

“Advokat itu bukan membela perbuatan klien, tetapi memberikan konsultasi hukum yang tepat. Advokat berperan penting dalam memastikan klien mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Narasumber selanjutnya, Alfi menjelaskan LBH Padang memberikan Bantuan Hukum Struktural (BHS) tidak dikenai biaya dari awal hingga akhir proses. Lebih lanjut ia menjelaskan, LBH bergerak ketika negara tidak hadir dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk melalui pendampingan psikologis dan proses hukum di pengadilan.

“Misalnya dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik, kita semua berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman. Ketika hal itu dilanggar, di sanalah LBH hadir untuk membantu korban. Dalam contoh lain, LBH mendampingi masyarakat yang tanahnya dirampas dan berdasarkan dokumentasi LBH Padang sepanjang tahun 2024 tercatat 11.930 hektare perampasan ruang hidup dari Sabang sampai Merauke dengan 8.426 korban,” tuturnya.

 

Fajri WP

 

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas
Nyanyi Bayar Seikhlasnya, UKM-Kesprok Gaet Massa Wisuda Akademik ke-83

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

DPMMU dan BEMMU Dinilai Sekadar Simbol Tanpa Fungsi, Tuai Kritikan Mahasiswa sampai Pimpinan Lembaga Fakultas
Nyanyi Bayar Seikhlasnya, UKM-Kesprok Gaet Massa Wisuda Akademik ke-83
Menu