WAWASANPROKLAMATOR,- Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan Universitas Bung Hatta melaksanakan pertemuan evaluasi lembaga dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) selingkup. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kampus Proklamator II, Rabu (23/04/2025).
Kegiatan ini mengundang seluruh ketua lembaga kemahasiswaan maupun inti dan pembina untuk hadir dengan membawa daftar inventaris. Pertemuan ini bertujuan membahas pembenahan tata kelola dan fasilitas kelembagaan di tingkat universitas.
Kabag Kemahasiswaan, Dr. Henry Nasution, S.T. M.T, mengatakan, mahasiswa penerima beasiswa diwajibkan aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Ia berencana melakukan pendataan serta validasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa yang aktif maupun tidak dalam organisasi.
“Terdapat kegiatan yang akan dirancang oleh pembina UKM diperuntukkan mahasiswa dan siswa sebagai salah satu bentuk promosi kampus. Target dari kegiatan kemahasiswaan ini sebagai wadah promosi guna meningkatkan jumlah mahasiswa tiap tahunnya,” tuturnya.
Sementara itu, Pembina UKM Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) unit Universitas Bung Hatta Proklamator, Dr. Suamperi, S.H., M.H, menyampaikan pimpinan lembaga terpilih melalui Musyawarah Besar (Mubes) harus segera menyusun Program Kerja (Proker) langsung. Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan dana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proker.
“Mahasiswa yang pernah aktif dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu didata kembali untuk berkontribusi dalam organisasi di kampus. Penyusunan dana kegiatan kemahasiswaan harus mengacu pada proker dan agar pencairan tidak terlambat,” ungkapnya.
Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta (BEMMU), Adri S, menyampaikan jumlah mahasiswa keseluruhan yang terlibat dalam organisasi di tingkat fakultas maupun universitas masih minim. Ia menyebutkan, salah satu penyebabnya adalah kejadian pada kepemimpinan lembaga pada 2021 silam, yang menurutnya berdampak pada minat berorganisasi mahasiswa saat ini.
“Permasalahan dalam organisasi cukup konkret, mulai dari tatanan, tata kelola, kedudukan, legalitas, hingga landasan hukum. Terkait Dewan Perwakilan Mahasiswa Mahasiswa Universitas (DPMMU) yang masa berlaku Surat Keputusan (SK) nya telah habis, kami akan segera merapatkannya dengan pimpinan lembaga fakultas,” pungkasnya.
Devi WP
Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat