WAWASANPROKLAMATOR,- Resimen Mahasiswa (Menwa) merupakan organisasi mahasiswa yang berperan dalam pembinaan kedisiplinan, kepemimpinan, keprajuritan dan bela negara. Meskipun awalnya berada di bawah naungan TNI (Tentara Nasional Indonesia), kini Menwa berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta menjadi bagian dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi.
Universitas Bung Hatta memiliki Menwa dengan nama Batalion 106 Mahayudha. Namun, keberadaannya masih menjadi sorotan karena belum sepenuhnya diterima oleh lembaga kemahasiswaan lainnya, lantaran tidak masuk dalam kongres.
Pembina Menwa, Dr. Zarfinal S.H., M.H, menegaskan, Menwa bukanlah organisasi yang baru dibentuk, melainkan telah ada sejak lama dan sempat vakum akibat dinamika yang terjadi di era reformasi. Ia menambahkan, Menwa ini bukan organisasi kemahasiswaan lokal, melainkan memiliki struktur nasional.
“Menwa sudah ada sejak satu tahun setelah universitas ini berdiri, tetapi sempat vakum karena reformasi dan penghapusan Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kini, Menwa diaktifkan kembali, bukan dibentuk dari nol,” jelasnya.
Terkait tidak diterimanya Menwa dalam kongres mahasiswa, Zarfinal mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa Menwa telah diakui secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Rektor, yang seharusnya menjadi dasar legalitas keberadaannya.
“Kenapa harus masuk kongres? SK Rektor itu lebih tinggi dari kongres mahasiswa. Jika SK Rektor sudah ada, seharusnya semua pihak menerima keberadaan Menwa sebagai UKM resmi,” ujarnya.
Zarfinal juga menyebutkan, minimnya dukungan terhadap Menwa disebabkan oleh kurangnya penerimaan penuh dari lembaga kemahasiswaan lainnya, yang membuat interaksi antara Menwa dan organisasi lain menjadi terbatas. Ia berharap, Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas (BEMMU) dapat bersikap adil dan mengayomi semua UKM tanpa membeda-bedakan.
“Semoga lembaga kemahasiswaan dapat menerima Menwa secara penuh. Kembali mengingat organisasi ini telah mendapatkan SK Rektor dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan UKM lainnya,” ungkapnya.
Fajri WP
Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat