WAWASANPROKLAMATOR,- Pendidikan adalah suatu komponen utama bangsa untuk berdiri dalam eksistensi sebuah negara yang harus dibina dan dikelola dengan sebaik-baiknya, serta tersedia sepenuhnya bagi seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, kekayaan ataupun kekuasaan. Setiap rakyat berhak memperoleh pendidikan yang baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) 1945: “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’’.
Saat ini, dunia pendidikan menjadi lahan basah bagi para golongan-golongan tertentu, dapat dikatakan hakikat pendidikan adalah mencerdaskan seketika berubah menjadi memeras tanpa belas kasihan. Lembaga pendidikan bukan lagi sebagai pengajar serta pembentukan karakter, tetapi menjelma dalam bentuk lembaga komersil yang memiliki standar untung dan rugi. Beberapa fenomena pada 2023 di Indonesia ada 18,74% dari 280 juta jiwa penduduk yang mengenyam bangku pendidikan hingga perguruan tinggi hanya 6,68% jumlahnya. Hal ini mencerminkan pendidikan masih menjadi sesuatu yang mewah di republik Indonesia.
Banyak kasus-kasus tentang buruknya pengelolaan lembaga pendidikan di negara Indonesia, peristiwa seperti korupsi dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran pendidikan yang telah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat. Contoh kasus di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada awal 2024 yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangkap dua orang tersangka yang diduga korupsi dana program Pusat Keunggulan (PK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Pembangunan Negeri Padang. Kasus tentang dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar pada awal Juni diduga mencapai Rp 5,5 miliar. Dinilai dari contoh kasus tersebut, bahwasanya pendidikan menjadi lahan komersial bagi mafia-mafia yang berkedok sebagai pengabdi.
Kemajuan suatu bangsa dapat dikaitkan pada perspektif kualitas pendidikan betapa berkompetensinya sebuah negara. Bisa diibaratkan negara merupakan rumah pendidikan sebagai fondasi dari rumah yang kuat, tidak mudah goyang dan hancur, begitupun diilustrasikan menyangkut sudut pandang negara.
Tanpa kualitas pendidikan yang baik negara akan mudah goyang dan hancur. Sepenggal fenomena sudut pandang sejarah dari negeri sakura yaitu pengeboman Kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang pada 1945. Sosok Kaisar Hirohita melakukan pernyataan saat insiden tersebut bukan menanyakan tentang seberapa banyak Sumber Daya Alam (SDA) tersisa dan berapa bangunan yang masih bertahan, melainkan ditanyakannya berapa banyak guru yang tersisa. Hal tersebut mencerminkan pendidikan di suatu negara jauh lebih penting dari SDA ataupun komponen-Komponen lainnya.
Seandainya pendidikan tidak dikelola dengan sebaik-baiknya, maka seluruh rakyat Indonesia tidak mendapatkan hak yang sama dalam mengenyam ilmu. Cita-cita bangsa untuk bonus demografi yang dirancang menjadi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi mimpi dan bayang-bayangan semata.
Demikian, perlu kita ingat bahwa mutu pendidikan adalah cerminan dari seberapa kuat dan majunya suatu negara seperti kutipan yang di Katakan Nelson Mandela Presiden Afrika Selatan ke-9 “pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan anda dapat mengubah dunia”.
Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat