Badan Eksekutif Mahasiswa FTSP Ingin Rektorat Jembatani Konflik dengan FTI

Devi WP dan Sabrina WP
743
Sumber Foto: ig bemftspbunghatta

WAWASANPROKLAMATOR,- Terkait konflik pada 04 Juni 2024 dengan Fakultas Teknologi Industri (FTI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Pasalnya pada laman akun instagram @bemftspbunghatta melampiarkan isi surat kajian audiensi FTSP kepada pihak pimpinan universitas. BEM-FTSP telah melakukan desakan dan tuntutan bertempat di Ruang Sidang Rektorat, Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta pada 12 Juli 2024.

Terdapat tiga tuntutan yang disampaikan kepada Wakil Rektor (WR) III yaitu mendesak dan menuntut antara lain pertanggungjawaban surat perdamaian yang telah ditandatangani pihak FTSP maupun FTI. Lalu, mendengarkan aspirasi kedua belah pihak bukan hanya salah satu pihak agar tidak menimbulkan prasangka memihak. Terakhir, jika ada keberpihakan atas perseteruan yang terjadi, aliansi BEM-FTSP akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Kajian audiensi dihadiri oleh BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FTSP, perwakilan Himpunan Mahasiswa (Hima) selingkup FTSP, serta Kepala Bagian (Kabag) kemahasiswaan, Loly S.H, WR I, Prof. Dr. Hendra Suherman, S.T., M.T, sebagai perpanjangan tangan rektor dan WR II.

Genu Aktri Loza, ketua BEM-FTSP, mengatakan, tujuan dilakukannya audiensi untuk mendapatkan kejelasan dari konflik yang terjadi. Ia juga menambahkan, pada saat digelarnya kajian audensi belum sepenuhnya mencapai tujuan yang ingin mereka harapkan.

“Berdasarkan surat perjanjian perdamaian, kami dari FTSP mematuhi hasil kesepakatan untuk tidak akan mengungkit konflik ini. Informasi yang kami dapatkan, dekan FTI melayangkan surat tuntutan kepada rektorat untuk meminta ganti rugi yang berdampak ke dana kelembagaan BEM-FTSP,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihak rektorat agar dapat menimbang permasalahan tersebut dengan melihat sudut pandang dari keduanya. Selain itu, adanya kekecewaan terhadap WR I dan II atas ketidaksediaan untuk menandatangani berita acara pada audiensi berisi tuntutan yang dituangkan oleh BEM-FTSP.

“Harapannya dengan audiensi tersebut, pihak rektorat dapat mengeluarkan pernyataan dalam bentuk tertulis, konflik ini telah selesai dan tidak ada kelanjutan dari masalah yang ada. Selanjutnya, masalah yang terjadi tidak akan mengganggu kegiatan dan pendanaan kegiatan kelembagaan FTSP,” tutupnya.

 

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

Bung Hatta Architecture Expo 2024, Pamerkan Karya Kreativitas Mahasiswa
Penutupan PMM Inbound 4, Universitas Bung Hatta Kenalkan Budaya Nusantara

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

Bung Hatta Architecture Expo 2024, Pamerkan Karya Kreativitas Mahasiswa
Penutupan PMM Inbound 4, Universitas Bung Hatta Kenalkan Budaya Nusantara
Menu