Wakil Rektor II Ingatkan Mahasiswa untuk Selesaikan Pembayaran UKT

Ibal WP
886
Sumber Foto: Kru WP

WAWASANPROKLAMATOR,- Memasuki pergantian semester baru dari ganjil ke genap, rektor Universitas Bung Hatta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Ajaran (TA) 2023/2024. Berdasarkan SE Nomor 7839/UM-1/KP-SR/II-2024 tersebut batas waktu pembayaran UKT hingga 08 Maret 2024.

Sehubungan dengan perubahan portal dikarenakan penginputan Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) maka dilakukan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Terkait edaran tersebut, selaras pada kebijakan dari Wakil Rektor (WR) II, Prof. Dr. Elfiondri, S.S., M.Hum, mengenai poin-poin penting terkait pembayaran UKT dengan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh mahasiswa.

Elfiondri menjelaskan, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi mahasiswa untuk melakukan keringanan pembayaran UKT. Ia juga mengatakan, banyak kejadian disejumlah mahasiswa dalam melakukan pembayaran setengah UKT yang seharusnya bisa dilunaskan.

“Mahasiswa yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran UKT disarankan untuk segera mengurusnya dengan membawa syarat seperti Kartu Keluarga (KK). Terkadang terjadi kejadian di lapangan, terdapat beberapa mahasiswa yang memiliki cukup uang untuk membayar penuh UKT oleh orang tuanya, tetapi melakukan sistem cicilan sehingga terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

Sambungnya ia menegaskan, mahasiswa jangan menganggap angin lalu tentang hal pembayaran UKT, banyak kasus yang ditemui berakibatkan permasalahan cukup fatal. Ia juga menambahkan, dampak yang terjadi ketika terlambat membayar UKT.

“Berhati-hatilah dan jangan mengabaikan, pentingnya menyelesaikan urusan pembayaran kuliah, sudah banyak kasus mahasiswa mengalami masalah serius dan tidak bisa lulus karena enggan melakukan pembayaran UKT. Meskipun situs website universitas masih bisa diakses dan absensi kuliah tetap berjalan seperti biasa, namun KRS tidak akan diakui oleh negara ketika telat melakukan pembayaran UKT,” tutupnya.

 

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

Pantun Jenaka
Bebas dari Hoaks: LPM Gema Justisia Adakan Pelatihan Cek Fakta

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

Pantun Jenaka
Bebas dari Hoaks: LPM Gema Justisia Adakan Pelatihan Cek Fakta
Menu