WAWASAN PROKLAMATOR,- Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Wawasan Proklamator (UKPM-WP) gelar Diklat Wawasan Proklamator (DWP), dengan menghadirkan narasumber Bayu Haryanto,S.T. Pendidikan dan pelatihan ini dilaksanakan di Gedung Pascasarjana, Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Rabu (25/01/2023).
Bayu menyampaikan, fungsi dari jurnalis adalah menyebarkan informasi yang valid dan dapat dipercaya, hiburan itu seperti memberikan sebuah tips melakukan sesuatu, mendidik, kontrol sosial, lembaga ekonomi, lembaga ekonomi bermaksud seperti melakukan kegiatan seperti periklanan. Pers memiliki payung hukum Undang-undang No. 40 Tahun 1990, Kode etik Jurnalistik 14 Maret 2006 , Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Pers memiliki tugas dalam menyebarkan kabar, intermezo, menempa, pengendalian masyarakat serta perniagaan. Penulis berita juga memiliki tiga landasan hukum,” ucapnya.
Narasumber pun menambahkan, jurnalistik memiliki elemen yang bisa dilihat dalam buku dengan judul The Element of Journalism. Jurnalisme mempunyai kewajiban utama yaitu mencari sebuah kebenaran dan wartawan yang turun meliput berita harus menjaga independensi dari objek sumber beritanya.
“Salah satu buku hasil riset Bill Kovacht dan Tom Rosentiels mengenai kewartawanan terdapat komponen-komponen penting tentang juru warta. Peranan utama pemberita yaitu menemukan fakta dan melindungi kebebasan dari sasaran bahan informasi” ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, mencari sumber berita dalam wawancara lebih mengedepankan secara tatap muka guna untuk melatih diri dan mental untuk melakukannya. Ketentuan dalam menulis berita terlebih dahulu harus membuat lead dan tidak boleh memulai dengan angka serta pembuatan nama tempat tidak boleh disingkat.
“Bahan informasi harus lebih mementingkan secara langsung agar bisa mendapatkan vibes dan mengasah diri. Paraghraf pertama terdapat 4W yaitu what,where,when,who dan jangan memulai dengan nomor dan lokasi harus jelas” tuturnya.
Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat