Palang Merah Indonesia Adakan Kampus Kemanusiaan, Hadirkan Narasumber Berkompeten

Cawan : Nada Salsabilla
778

WAWASAN PROKLAMATOR,- Program Diseminasi Kepalangmerahan memiliki 4 topik pembicaraan. Tidak hanya menghadirkan materi via online saja, tetapi juga mendatangkan langsung narasumber di depan audience di Balairung Caraka, Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Kamis (06/10/2022).

Pemateri yang hadir secara offline, yakni Indra Yogasara, Kepala Sub Divisi Diseminasi (Kasubdivdis), Achmad Djaelani, Kasubdiv Pengembangan Kapasistas Organisasi, Rahmad Arief, Kasubdiv Relawan Korps Sukarela (KSR). Berbeda halnya dengan Freddy Nggadas, International Comittee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah Delegasi Indonesia dan Timor Leste memaparkan materi melalui Zoom Meeting.

Rahmad, mengungkapkan, ada beberapa tahapan dalam proses recruitment, antara lain promosi, pendaftaran, seleksi dan wawancara, orientasi dan pelatihan, serta pengukuhan dan pelantikan. Sama halnya dengan melaksanakan tugas, sebelum relawan turun ke lapangan harus memerhatikan hal-hal yang sederhana.

“Untuk mendaftar sebagai relawan, kita memiliki beberapa prosedur. Volunter juga menjalankan aturan pra kerja lapangan,” ucapnya.

Dalam penyamapaian materinya, Freddy memaparkan, hukum humaniteri internasional mempunyai landasan hukum, yaitu Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Hukum ini bertujuan memberikan pertolongan kepada yang menderita baik mereka yang secara nyata aktif turut dalam permusuhan, maupun yang tidak turut serta dalam permusuhan. ICRC merupakan suatu organisasi yang memiliki tujuan yang sama dengan ketetapan tersebut.

“Terdapat 2 sumber hukum tertulis yang masih digunakan sampai sekarang. Bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan,” paparnya

Pemateri ketiga, Indra, menuturkan, lambang pada masa konflik bersenjata merupakan suatu tanda pengenal yang diberikan kepada pekerja pertolongan dan personel, sarana dan transportasi medis. Di setiap negara hanya menggunakan 1 atribut.

“Tanda pengenalnya harus berukuran besar. Beda negara beda lambangnya,” tuturnya.

Achmad, menjelaskan, kode etik organisasi dan personel adalah suatu pedoman sikap untuk menjaga martabat dan pembatasan tingkah laku dan perbuatan. Pedoman perilaku pegawai terdiri atas komitmen dan berintegritas, netral, mengakui martabat, bijak menggunakan aset, serta melindungi informasi.

“Setiap anggota wajib mematuhi formalitas yang telah ditetapkan. Ketetapan tingkah laku relawan ada 6 petunjuk,” tutupnya.

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

UKPM Wawasan Proklamator Gelar Open Recruitment, Berikut Persyaratannya
Universitas Bung Hatta Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Diskusi Kampus Kemanusiaan

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

UKPM Wawasan Proklamator Gelar Open Recruitment, Berikut Persyaratannya
Universitas Bung Hatta Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Diskusi Kampus Kemanusiaan
Menu