WAWASANPROKLAMATOR,- Detik, menit, jam, hari, dan tahun terus berganti. Tepat hari ini, 17 Agustus 2022 Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang ke-77. Dengan perayaan ini, tentunya Indonesia sudah melewati fase-fase yang sangat rumit. Permasalahan dimana-mana, mulai dari pembunuhan sampai dengan keterbatasan dalam berpendapat.
Berdasarkan pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Setiap orang berhak untuk menyampaikan argumennya. Tidak hanya untuk pria saja, tetapi peremuan juga memiliki wewenang akan hal ini.
Di samping dari bagian bab dalam undang-undang di atas, ternyata ada juga pasal yang membahas mengenai keterbatasan dalam berpendapat. Dalam pasal 19 Konvenan Internasional Hak Sipil (KIHSP) dijelaskan pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi menimbulkan kewajiban dan
tanggung jawab khusus.
Dengan demikian, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dikenai pembatasan tertentu, yang diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional.
Dampak positif yang kita dapatkan dengan adanya prasyarat dalam pandangan antara lain, mencegah terjadinya bullying, menjaga etika dalam berbicara, dan lain sebagainya. Namun penting untuk dicatat, pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, kita berhak untuk berpendapat dimanapun, dan dalam permasalahan apapun. Bertukar pandangan tidak memandang gender, baik itu pria atau wanita, dewasa atau anak-anak. Tetapi, kita harus memerhatikan setiap etika yang berlaku di masyarakat.
Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat