Penghapusan Diskriminasi dalam Makna Proklamasi

Lisa WP
1,478
Sumber foto: i.pinmig.com

WAWASANPROKLAMATOR,- Tepat pada pukul 10.00 WIB, tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hal bersejarah bagi rakyat Indonesia. Dimana, Bangsa Indonesia berhasil memproklamirkan kemerdekaannya setelah berabad-abad dijajah oleh pihak asing. Proklamasi ini menjadi kabar bahagia sekaligus menjadi awal yang baru dalam menata negara ini kedepannya.

Ikrar proklamasi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno bukanlah sekadar bacaan belaka, namun terdapat makna dan harapan untuk Bangsa Indonesia kedepannya. Ada beberapa makna yang dapat kita petik dari peristiwa Proklamasi 77 tahun silam salah satunya dibidang sosial.

Dalam kehidupan bersosial antar masyarakat, banyak norma-norma yang harus dijaga dan dipatuhi. Seperti saling menghargai, berlaku adil dan tidak membeda-bedakan suku, agama, budaya, dan lain sebagainya. Hal ini tercantum dalam teks proklamasi yang berbunyi :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.”

Dalam teks tersebut, hanya ada satu kata yang menggambarkan negara ini yakni INDONESIA. Sehingga, makna proklamasi berarti penghapusan segala bentuk diskriminasi di Indonesia serta tanpa membeda-bedakan suku, agama, budaya, golongan, keturunan. Kita satu, Satu Indonesia.

Wawasanproklamator.com Jauh Lebih Dekat

TAGS:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Berita Terkait

Sudahkah Kita Merdeka Seutuhnya?
Gagahnya Sang Merah Putih

TERBARU

Iklan

TERPOPULER

Berita Terkait

Sudahkah Kita Merdeka Seutuhnya?
Gagahnya Sang Merah Putih
Menu