WAWASAN PROKLAMATOR,- Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Hatta adakan Kuliah Umum dengan tema Perlindungan Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Lantai 4 FH Kampus Proklamator II Universitas Bung Hatta, Senin (06/06/2022).
Acara ini dihadiri oleh Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqpirin, M.H., Dekan FH, Dr. Uning Pratimaratri, dosen, dan mahasiswa FH.
Ketua Pelaksana (KP), Febrina Annisa, M.H., menjelaskan, adanya kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pencerahan terhadap mahasiswa FH Universitas Bung Hatta pentingnya perlindungan saksi dan korban. Ia juga mengucapkan terima kasih atas usaha panitia sehingga kegiatan berjalan lancar.
“Harapannya dengan kuliah umum ini bisa memberikan pengetahuan untuk mahasiswa. Terima kasih kepada panitia atas upaya yang dikerahkan sehingga kegiatan berjalan lancar,” jelasnya.
Uning, menuturkan, tema yang diangkat panitia dikarenakan banyak permasalahan hukum terkait perlindungan saksi dan korban yang tidak terjawab. Harapannya narasumber bisa memberikan pengalaman serta praktiknya.
“Tema yang diusung sengaja dipilih karena banyak permasalahan hukum terkait perlindungan saksi dan korban yang menjadi sebuah pertanyaan. Semoga keterangan narasumber bisa memberikan pencerahan dan pengalaman,” tuturnya.
Dalam penjelasan materi yang disampaikan Mustaqpirin, kedudukan saksi dan korban memiliki peran penting, karena keterangan tersebut dapat mengungkap sebuah tindak pidana. Pentingnya perlindungan ini diberikan payung hukum tersendiri dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2006 telah direvisi menjadi UU Nomor 31 tahun 2014 walaupun banyak permasalahan dalam implementasinya.
“Kedudukan saksi dan korban memiliki peran penting, keterangannya dapat mengungkap sebuah tindak pidana, karena itu diberikan payung hukum UU Nomor 31 tahun 2014 walaupun dalam implementasinya banyak permasalahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan saksi dan korban ada dua bentuk. Pertama, fisik memberikan pengawasan dan pengamanan, kedua psikis memperoleh bimbingan mental dari psikiater, agar tidak mengalami tekanan dari oknum tertentu.
“Perlindungan saksi ada dua bentuk. Secara fisik memberikan rasa aman serta pengawasan, juga memperoleh bimbingan mental, agar tidak mendapatkan tekanan dari pihak tertentu”.
Khairul Tamimi, salah satu peserta kuliah umum, berkesan, sangat senang karena mendapatkan ilmu baru terkait praktik di lapangan tentang acara pidana serta membuka wawasan paradigma prosedural perlindungan saksi dan korban. Harapannya, kuliah umum ini dapat dilaksanakan berkelanjutan.
“Senang karena mendapat ilmu baru tentang implementasi acara pidana di lapangan dan membuka pola pikir prosedur perlindungan saksi dan korban. Harapan saya kuliah umum ini bisa dilaksanakan sekarang, besok, dan seterusnya,” ucapnya.
Sejalan dengan Tamimi, Nadila Indrianingsih, mengatakan, materinya sangat menarik karena banyak yang tidak mengetahui saksi dan korban harus dilindungi. Harapannya perlindungan saksi dan korban lebih baik lagi serta memikirkan psikisnya.
“Materi yang disajikan sangat menarik, karena banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Harapan saya perlindungan saksi dan korban harus lebih baik dari segi psikis maupun fisik,” tutupnya.
Wawasanproklamator Jauh Lebih Dekat